BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba dijadwalkan merampungkan pembahasan Ranperda ini pada 31 Maret 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, pembahasan belum tuntas.
Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Syamsir Siregar dari Fraksi PKB, membenarkan adanya keterlambatan dalam pembahasan.
"Masih ada hal-hal teknis yang belum terselesaikan," ujar Syamsir saat ditemui di Gedung DPRD Bulukumba, Selasa (8/4/2025). Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjadwalan ulang untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
Meskipun terjadi penundaan, Syamsir menegaskan bahwa hal itu tidak mengurangi urgensi dari Perda ini. Menurutnya, regulasi tentang fasilitasi pondok pesantren sangat penting, terutama dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.
"Perda ini akan menjadi payung hukum yang mengatur peran pemerintah daerah dalam membantu pengembangan pesantren. Selama ini, pesantren belum sepenuhnya mendapat perhatian serius," ujarnya.
Syamsir yang merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gantarang-Kindang juga menekankan bahwa pesantren adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
"Dengan adanya Perda ini, pondok pesantren bisa mendapatkan bantuan yang lebih terstruktur dari pemerintah daerah," pungkasnya. (Sal)