SIDRAP, RAKYATSULSEL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sidrap menggelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian di PT Barito Renewables/PT UPC Bayu Energi, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Selasa (6/5/2025).
Operasi yang dimulai pukul 09.30 Wita ini diawali dengan rapat persiapan di Aula Kantor Desa Mattirotasi, dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Parepare, Oktovianus Malisan, selaku ketua tim operasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Friece Sumolang, Kepala Kantor Imigrasi Parepare Ade Yanuar Ikbal, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Sahroni, Analis Keimigrasian Ahli Madya Lucky Karim, serta pejabat dari Kesbangpol, Dinas Ketenagakerjaan, Polres Sidrap, Korwil BIN, Danramil, dan Kejaksaan.
Sekitar pukul 10.15 Wita, tim bergerak ke lokasi perusahaan dan diterima perwakilan perusahaan, ST Rachmahyanti R. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan mempekerjakan enam tenaga kerja asing (TKA) yang terdiri dari satu warga negara Perancis, dua warga negara Vietnam, dan tiga warga negara Thailand. Para TKA ini tercatat menginap di Hotel Satria Wisata dan Hotel Bukit Kenari, Parepare.
Dari pemeriksaan lapangan, ditemukan tiga warga negara Thailand yang berada di lokasi. Sementara, dua warga Vietnam telah kembali ke negaranya, dan satu warga Perancis melakukan pengawasan operasional dari Badung, Bali. Seluruh tenaga kerja asing tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku.
Tim juga menekankan kepada pihak perusahaan untuk selalu melaporkan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. “Kami juga mengapresiasi sinergi antaranggota Timpora dalam pertukaran informasi terkait keberadaan warga negara asing di Sidrap,” ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan keimigrasian. (*)