MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Seorang perawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Makassar, menjadi korban kekerasan fisik saat tengah menjalankan tugas pada Sabtu dini hari (26/5/2025). Hingga kini, polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat perawat berinisial A (35) sedang melakukan perawatan jenazah pasien yang baru saja meninggal dunia. Tiba-tiba, seorang pemuda—yang diduga merupakan anak dari pasien—datang dari belakang, mencekik leher perawat tersebut, lalu menarik tubuhnya hingga terjatuh ke lantai sejauh tiga meter.
Meski mengalami serangan fisik, perawat A tetap melanjutkan tugasnya menangani jenazah. “Perawat tetap melanjutkan tindakan. Kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan ini,” kata Fandi Setiawan Waris, Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) RS Wahidin.
Fandi menegaskan bahwa tenaga kesehatan seharusnya mendapat perlindungan dan penghargaan atas dedikasinya dalam memberikan pelayanan medis selama 24 jam.
Pihak rumah sakit telah mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penanganan. “Masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangannya akan terus kami sampaikan kepada pelapor,” ujarnya.
Menanggapi lambatnya penanganan kasus, pakar hukum pidana Dr. Muhammad Abduh, SH, MH memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penangkapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP. Syarat minimalnya adalah dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli,” jelas Abduh.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu seperti tindak pidana yang baru saja terjadi atau tertangkap tangan, proses penetapan tersangka bisa berlangsung lebih cepat.
Namun dalam kasus perawat A, masyarakat berharap aparat segera bertindak adil dan profesional demi memberikan rasa aman kepada tenaga kesehatan yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan. (*)