Baru 5 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Anggota Polres Pelabuhan Makassar 

  • Bagikan
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang warga Panciro, Kabupaten Gowa berinisial RN (48) kembali ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Meski baru lima bulan menghirup udara segar usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Takalar atas kasus yang sama, RN kembali masuk bui.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan, RN dibekuk bersama rekannya berinisial JI (42) usai melancarkan aksi pencurian sepeda motor di sekitar area tanggul Pelabuhan Paotere Makassar, pada Minggu (25/5/2025) lalu.

Dikatakan Rise, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan bersama anggota Polsek Paotere berhasil mendapatkan jejak pelaku. 

"Jadi kami menangkap kedua pelaku ini di Kampung Parang, Kelurahan Bontolebang, Kabupaten Takalar, tanpa perlawanan," ujar Rise saat diwawancara, Rabu (28/5/2025).

Rise mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.  Dimana, dalam kasus ini RN berperan sebagai eksekutor, sedangkan JI alias Tatto sebagai joki.

"Jadi mereka (pelaku) memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci yang disimpan dalam dasbor motor," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Rise juga mengatakan catatan hitam dari RN yang baru saja keluar dari penjara alias residivis dengan kasus serupa. 

"RN sudah diamankan dalam kasus yang sama, divonis 1,5 tahun penjara, pernah juga ditangkap Polres Takalar, divonis 3 tahun. Baru bebas lima bulan lalu," terangnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian. "Ancaman penjara hingga 7 tahun," sebutnya. 

Rise bilang, beruntung bagi korban sebab motor jenis Honda ADV itu belum sempat dijual oleh kedua tersangka. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kuncinya di sepeda motor ketika meninggalkan motornya. Sebaiknya menggunakan kunci ganda," pungkasnya.

Tak lupa, Rise mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraannya dan menggunakan pengaman tambahan atau kunci ganda saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum. (Isak/A)

  • Bagikan