Ia juga menyampaikan, kronologis pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, sebelumnya anggota BNNP Sulbar menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman dengan inisial ARY. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil mengamankan 0,89 gram sabu sabu.
“Dari hasil pengembangan itu tim kami kembali mengungkap pengendali narkoba di luar Lapas yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, dengan inisial MRH,” jelasnya.
Kedua warga binaan tersebut merupakan napi narkoba dan kini masih dalam proses menjalani hukuman.
"Keduanya saat ini di Lapas menempati tahanan khusus kerena kembali ditangkap oleh BNNP Sulbar," pungkasnya.
Diketahui, kedua warga binaan tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik BNNP Sulbar. Kedua terancam pasal berlapis ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara (Sudirman)