Akhir Tahun, DPRD Bulukumba Sahkan Tiga Ranperda

  • Bagikan

BULUKUMBA, RAKYAT SULSEL.CO – DPRD Bulukumba mengesahkan Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bulukumba, Kamis (30/12/2021) malam.

Pengesahan Tiga Perda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP). Bupati Bulukumba, HA Muhtar Ali Yusuf, hadir dalam rapat paripurna DPRD Bulukumba.

“rapat paripurna hari ini merupakan proses terakhir dalam rangka penetapan suatu ranperda,” kata Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, S.Sos.

Sesuai dengan paraturan pemerintah, sebelum dilakukan penetapan suatu ranperda didahului dengan penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus).

Diawali dengan laporan Pansus Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, disampaikan Hj Andi Erlina Halmin (F-PKB).

Laporan Pansus Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus, disampaikan Ketua Pansus, Andi Soraya Widyasari
(F-PKB). Sementara itu, laporan Pansus Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah disampaikan Ketua Pansus, Khaerul Ibrahim (PDIP).

Bupati Bulukumbam, HA Muhtar Ali Yusuf, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Bulukumba yang telah menyelesaikan pembahasan Ketiga ranperda tersebut.

“Penetapan Ketiga produk hukum ini merupakan kerjamsa sama yang telah terbangun antara DPRD dan Pemda,” kata Bupati Bulukumba, Muhtar Ali Yusuf, di hadapan anggota DPRD Bulukumba.

Terkait dengan pentepan Ketiga Raperda tersebut, Bupati HA Muhtar Ali Yusuf, meminta kepala OPD terkait
segera melakukan sosliasasi sebelum diimplementasikan kepada masyarakat. (Sal)

  • Bagikan