Dinilai Tak Adil, Karyawan PDAM Pertanyakan Pemberhentian Kontrak

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penjabat (Pj) Direksi PDAM Makassar mulai disorot. Pasalnya, direksi melakukan pemberhentian karyawan tanpa pertimbangan yang jelas.

Beberapa karyawan yang diberhentikan kontraknya mengaku kaget dengan kebijakan penjabat direksi. Alasannya hanya beberapa karyawan yang diberhentikan sementara karyawan seangkatannya tetap diperpanjang.

“Kenapa hanya kami yang diberhentikan. Sementara karyawan seangkatan kami tetap diperpanjang kontraknya,” kata salah seorang karyawan yang enggan disebut namanya, Sabtu (1/1).

Pemberhentian kontrak karyawan ini juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Makassar.

Regulasi itu menegaskan pengangkatan atau pemberhentian pegawai wajib menyampaikan ke Kuasa Pemegang Mandat (KPM) dalam hal ini Walikota Makassar melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan KPM.

Seperti diketahui, pasca pemberhentian direksi, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menunjuk tiga penjabat direksi. Mereka adalah Arifuddin Hamarung, Beni Iskandar dan Asdar Ali.

Asdar Ali dan Arifuddin Hamarung memang dikenal pernah menjadi Direksi di Perumda Air Minum ini. Sementara Beni merupakan mantan penasihat hukum Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto.

Terpisah, Pj Direktur PDAM Makassar, Beni Iskandar membenarkan adanya pemberhentian karyawan. Mereka yang mendapat pemutusan kerja lantaran dianggap tidak bisa bekerjasama.

“Ada beberapa kita berhentikan, saya tidak tahu berapa jumlah pastinya. Tanyaki ke Bagian Kepegawaian,” ucap Pj Direksi PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar, saat dikonfirmasi.

Kata Beni, karyawan yang diberhentikan lantaran masa kontrak berakhir per 2 Januari. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada karyawan dengan kontrak yang sama tetapi mendapat perlakuan berbeda dari Pj Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar.

“Ada penilaian yang menjadi hak preoregatif kita. Pertimbangan pemberhentian kontrak itu karena kita anggap mereka tidak bisa diajak bekerjasama,” jelasnya. (*)

  • Bagikan