“Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” ujar Machbub.
Lebih lanjut Machbub menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU singkat, tidak tepat dan kabur. Alasannya isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.
“Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini kalau Pak Erwin secara keseluruhan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara sudah ditegaskan tidak tahu menahu terkait proyek ini,” bebernya.
Dalam perkara ini diketahui, Erwin Hatta dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undan (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan pengenaan pasal tersebut, Machbub menyebutkan kalau dakwaan terhadap Erwin Hatta tidak berdasar hukum dan tidak cermat. Karena tidak menguraikan adanya fakta hukum tentang cara-cara terdakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.