Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal 

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau Booster mulai digelar Pemerintah sejak dari Januari 2022. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus dari Wuhan tersebut, dimana sampai saat ini masih terus merebak.

Program vaksinasi ini, tak hanya dilakukan pada masyarakat biasa, anggota polisi selaku pelayan masyarakat juga wajib mengikuti vaksinasi booster.

“Kita (polisi) juga sama masyarakat biasa. Kesehatan itukan tidak mengenal apakah dia polisi, pejabat atau suku apa, semuanya sama,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando pada RAKYATSULSEL, Minggu (13/2).

Maka dari itu, lajut Lando–sapaan akrabnya, seluruh anggota polisi yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar wajib melakukan vaksin booster. Bukan hanya anggota polisi, keluarganya pun seperti isteri atau anaknya yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah memiliki KTP wajib vaksin.

Akan tetapi dalam penyaluran vaksin booster, kata Lando akan disesuaikan dengan stok yang ada. Begitu juga dengan kesiapan fisik anggota polisi sendiri, apakah layak untuk di vaksin atau tidak.

“Ada saksi internal (jika tak vaksin booster). Diwajibkan, kecuali ada masalah atau penyakitan. Itu ditunda dulu, bukan tidak, tapi ditunggu kapan dia bisa. Semua akan di vaksin (keluarga Polisi), tergantung kesediaan vaksinnya,” ungkapnya.

Adapun untuk vaksinasi dosis satu dan dua saat ini disebut terus digenjot Polrestabes Makassar, sebab di Februari ini targetnya harus mencapai 100 persen.

“Inikan targetnya pemerintah bulan Februari sudah 100 persen. Sekarang lagi di genjot vaksin (tahap 1 dan 2). Di Polrestabes Makassar ada giat vaksin,” sebutnya.

Namun saat ditanyai terkait sudah berapa persen cakupan vaksinasi Covid-19 baik tahap 1 ataupun 2, Lando mengaku belum mengetahuinya sebab datanya ada dalam sistem. “Datanya belum saya dapat, ada datanya di aplikasi. Besok kalau masuk kantor saya tanyakan,” bebernya. (Isak)

  • Bagikan