Dugaan Pungli di Lapas Takalar, Kemenkumham Sulsel Tak Temukan Pelanggaran

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto menjelaskan sehubungan dengan pemberitaan dugaan adanya pungutan liar terhadap penggunaan Handphone secara liar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Takalar yang dilakukan oleh Kalapas Rasbil. Tim Kanwil yang diketuai oleh Kabid Pelayanan tahanan Abdul Wahid, telah melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan laporan hasil dari Tim Kanwil yang dipimpin oleh Abdul Wahid tersebut kepada kepala Divisi Pemasyarakatan, dan hasil dari keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim Kanwil Sulsel saat melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan Kepala Lapas Takalar.

“Tidak ditemukan adanya dugaan pungli tersebut,” Kata Suprapto, Minggu (13/3).

Menurut  Suprapto, pihaknya akan bertindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika terbukti ada pihak di Lapas Takalar melakukan pelanggaran.

Salah seorang warga binaan berinisial HS (27) yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel, kata Suprapto, mengatakan selama 1 tahun 7 bulan berada di Lapas Takalar tidak pernah melihat atau merasakan adanya penggunaan handphone di dalam kamar hunian ataupun tindakan pungli dari hal tersebut.

“Jadi, mereka warga binaan yang dimintai keterangan itu juga tidak pernah melihat dan mendengar adanya peredaran narkotika dan tidak pernah mendengar dan melihat adanya jual beli kamar atau fasilitas lain di dalam Lapas,” paparnya.

Sementara, Kalapas Takalar Rasbil yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel menyampaikan persoalan adanya fasilitas loteng,  itu sudah ada sejak dulu. Sebab, pertimbangan jumlah warga binaan yang berada di dalam kamar sudah melebiihi kapasitas yang seharusnya. Tapi kamar loteng tersebut tidak dibebankan biaya kepada warga binaan.

Untuk menghindari persepsi negatif yang ditimbulkan dari kamar loteng tersebut, maka Kalapas Takalar telah mengistruksikan jajarannya untuk melakukan pembongkaran.

Selama masa pandemi covid-19, Suprapto juga mengatakan bahwa para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dilarang menerima kunjungan secara langsung.

“Maka mereka disediakan sarana video call untuk menghubungi keluarganya di luar Lapas dengan pengawasan petugas Lapas,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan