PAREPARE, RAKSUL- Seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian di Kota Parepare kini bebas dari tuntutan hukum. Hal itu berkat "restorative justice" atau keadilan restoratif yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu untuk pertama kalinya dilakukan Kejari Parepare sejak Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan pada 21 Juli 2020 dan petunjuk pelaksanannya terbit 16 September 2020.
Tersangka, IRT berinisial VN (34) ini bebas dari tuntutan atas kasus pencurian HP dengan dalih dilakukan untuk dipakai anaknya belajar daring.
"Perkara pencurian ini menjadi kasus pertama ditangani melalui restorative justice Kejari Parepare. Korban berjiwa besar memaafkan tersangka dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan persoalannya," ujar Didi Hariyono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Senin, (18/4/2022).
Didi juga mengatakan, Kejari Parepare memiliki rumah Adyaksa Restorative Justice bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi atau mediasi terkait persoalan hukum yang dialami.
"Melalui restorative justice, tersangka dan korban bisa saling memahami, sehingga apa yang menjadi persoalan hukumnya bisa selesai sebelum berproses di pengadilan," ujarnya.
Tersangka VN maupun korban ZF menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memfasilitasi perkaranya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
"Terima kasih Pak atas bantuannya. Insya Allah saya akan berbuat lebih baik lagi," kata VN menangis penuh haru.
Diketahui, tersangka VN mencuri ponsel kerabatnya untuk diberikan kepada anaknya mengikuti pembelajaran daring. (*)