MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengungkapkan, hampir seluruh brand kosmetik yang beroperasi di Makassar berstatus ilegal. BPOM menyebut, tak satupun dari produk tujuh brand ini yang pernah melalui uji laboratorium.
"Jelas ini ilegal ya. Pertama tidak asa izim edarnya. Kedua, ternotifikasi di BBPOM," beber Bagian Sertifikasi BBPOM Makassar Abdulrahman, Jumat (10/06/2022).
Abdulrahman menjelaskan, untuk mengetahui produk kosmetik ilegal yang beredar bisa dilakukan pengecekan di aplikasi Cek BPOM. Di mana, aplikasi tersebut sangat akurat dalam pendataan.
Mulai dari nomor registrasi, nama produk, dan produsen atau importir semua terinventarisasi jika produknya legal.
"Di aplikasi Cek BPOM bisa kita lihat langsung hasilnya produk itu terdaftar atau tidak. Atau langsung mendatangi kantor BBPOM Makassar, untuk mempertanyakannya," jelas dia.
Abdulrahman mengatakan, di Makassar hampir seluruh produk kosmetik tidak terdaftar di BPOM. Menurutnya, mereka sulit untuk mengambil izin edar karena harus menempuh prosedur yang ketat.
Ia menyebut, dari banyak produk, dominan menggunakan bahan baku terlarang. Secara otomatis kata Abdulrahman, tidak akan lolos uji laboratorium.
"Jadi konsumen sekarang harus jeli. Jangan pakai produk yang ilegal. Efek jangka panjangnya sangat berbahaya," tandasnya.
Hasil penelusuran via aplikasi Cek BPOM, hanya ada satu brand di Makassar yang terdaftar yakni Agus Salim Bucar. Produk Agus Salim Bucar bernama Ratu Glow terinventarisir dalam aplikasi BPOM.
Sementara 7 lainnya tidak terdaftar. Di antaranya Feni Frans. Feni Frans punya empat produk yakni Handbody Booming, Handbody FF, Cream FF dan Pelangsing FF. Empat produk ini berdasarkan penelusuran di aplikasi BPOM, sama sekali tak terdaftar alias ilegal.
"Kalau tak terinventarisir di aplikasi Cek bpom artinya itu produk ilegal," terang Abdulrahman.
Feni Frans sendiri termasuk salah satu owner kosmetik kenamaan. Namanya melambung dalam setahun belakangan setelah produk-produknya jadi konsumsi masyarakat luas.
Selain Feni Frans ada juga brand Hj Imelda Yunus. Owner ini punya 2 produk yakni Pinky Beauty Cream dan Handbody Pinky Beauty. Hasil penelusuran di aplikasi BPOM, produk Imelda Yunus juga tak ditemukan di aplikasi BPOM.
Kemudian ada brand Abhel Figo yang beralamat di Jalan Sabutung Baru, Makassar. Abhel Figo punya satu produk ternama yakni Cream AF. Ini pun juga tak terdaftar.
Selanjutnya ada owner bernama Nurul. Produknya ada 4. Di antaranya Cream NRL, Handbody NRL, Gold Serum dan Collaplus NRL. Sama dengan owner lainnya, produk-produk Nurul juga ilegal.
Ada juga owner Syahraeni. Syahraeni dalam hasil penelusuran punya 3 produk. Yakni Cream SYR Glow, Handbody SYR dan Serum SYR. Ia juga adalah Pemilik Klinik SYR di Jalan Korban 40.000 Jiwa.
3 produk Syahraeni tak terdaftar dalam aplikasi BPOM.
Ada juga owner Mimi Hamsyah. Mimi Hamsyah punya 3 jenis prodak. Yakni MH Whitening Skinker, Toner Miracle MH. dan lipstik. 3 produk milik Mimi juga tak terinventarisir di aplikasi BPOM.
Yang terakhir adalah Jeng Ranti. Jeng Ranti diketahui punya 4 produk. Yakni Bodi Wash Super Whitening, Handbody Super Whitening, Bleaching Super Whitening dan Cream. Sama dengan 6 owner lainnya, Jeng Ranti juga tak ditemukan di daftar resmi BPOM.