MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) musnahkan barang sitaan hasil penindakan periode 2020 sampai dengan Desember 2021. Dari seluruh barang ilegal tersebut jika ditotal nilainya mencapai Rp5,7 miliar.
Adapun jenis barang itu antara lain, rokok ilegal, minuman keras (miras), hingga mainan seks (sex toys) yang disita dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemusnahan barang-barang ini berlangsung di Kantor wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Jalan Satando, Selasa (12/7).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan rokok yang dimusnahkan terdiri dari 5.249.260 batang, minuman keras 92,68 liter, dan mainan seks 3 buah.
"Dari penindakan ini, perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar rupiah terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN HT,” kata Nugroho.
Nugroho mengatakan, jutaan batang rokok tersebut disita karena tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian besar menggunakan pita cukai palsu.
Sementara barang larangan jenis mainan seks dilarang untuk diimpor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.