Aniaya Tetangga, Wanita Paruh Baya di Gowa Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Perempuan Paruh Baya, Basse Diamankan di Polsek Bontonompo

"Hasil penyelidikan saat terjadinya peristiwa (penganiayaan) antara korban dan pelaku ketemu didepan rumahnya, kebetulan bersebelahan rumah," jelasnya.

"Tiba-tiba terjadi kesalahpahaman akhirnya pelaku mengejar korban hingga masuk kedalam rumahnya. Ketika itu, pelaku membawa sebuah parang," tambahnya.

Wanita Paruh baya tersebut telah diamankan di Polsek Bontonompo.

Dalam kasus Penganiayaan Hj Basse Daeng Jipa disangkakan dalam pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman dijerat ancaman hukuman penjara 2 Tahun 8 Bulan. (Abd Kadir).

  • Bagikan