JAKARTA, RAKYATSULSEL - Timsus Polri resmi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Dengan penetapan tersangka pembunuhan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai bahwa taka ada tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti Brigadir J tak melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman. Tapi yang ada adalah pembunuhan dan tidak sendiri," katanya, Kamis, 4 Agustus 2022.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Dia menyebut penetapan tersangka Bharada E akan menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.
Namun dia meminta agar kasus kematian Brigadir J tetap didalami. Sebab sebelum peristiwa baku tembak ada ancaman terhadap kliennya.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkapnya.
Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Sebelumnya Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan ke institusi Polri saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi Polri. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Polri,” katanya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J.
Dikatakannya almarhum Brigadir J telah beberapa waktu terakhir bekerja sebagai ajudannya.
“Saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istri dan keluarga saya,” sambung dia.
Irjen Ferdy Sambo pun meminta kepada semua pihak agar bersabar dan tidak menyebarkan asumsi liar yang menyebabkan informasi di balik tragedi meninggalnya Brigadir J simpang siur.
Dia juga berharap agar diberi kekuatan dan lekas sembuh dari trauma terkait kejadian tersebut. Khususnya untuk istri dan anak-anaknya.
“Saya berdoa agar istri saya segera sembuh dari trauma dan keluarga serta anak-anak,” katanya.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada e telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.
“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” katanya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini. (Fin)