GOWA, RAKYATSULSEL - Kasus Perkara Korupsi pengadaan Truk sampah di Desa seKabupaten Gowa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa.
Kasus ini, melibatkan Lima orang yang ditetapkan Tersangka dan akan menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (29/9).
Mereka masing-masing AS Mantan Kepala Dinas PMD, AM Direktur PT Bima Raja Mowelan selaku penyedia, SA Kaur Keuangan dan Sebagai Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga, FT Koordinator Bendahara Bontolangkasa Selatan, dan AAS Supervisor Sales ISUZU.
Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani mengatakan setelah P21 Kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk melanjutkan ke pengadilan.
Kata dia, JPU telah mempelajari berkas perkara dan dinyatakan sudah lengkap atau P21. Sehingga dalam hal ini penyidik menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap Penuntutan.
"Tahap Kedua ini kami sudah buat rencana Dakwaan, secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar," kata Yeni.