Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah ini disalurkan ke 121 desa se-Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019. Nilainya, Kejari Gowa kendaraan Bodong atau tanpa surat-surat merek IZUSU. Merugikan Negara Miliaran Rupiah
"Kerugian Negara sebesar Rp9.104.690.921, dan ini adalah perhitungan dari BPKP Provinsi Sulsel. 86 desa dari 121 desa se-Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019," ucapnya.
Yeni menjelaskan, truk sampah yang dianggarkan ini dianggap sebagai kerugian desa karena tidak masuk dalam aset desa.
"Jadi kendaraan ini tidak bisa masuk sebagai aset desa karena tidak memiliki surat-surat, tidak membayar pajak, dan untuk kepemilikan mobil sama sekali desa tidak ada," sebutnya.
Dia juga mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, surat-surat RPJMD, RKP dan kemudian APBDes, LPJ dan bukti bukti pembelian mobil.
Diketahui, kelima tersangka akan disangkakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dengan kurungan penjara empat sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Abd Kadir)