Rakerda di Kebun Raya Jompie, Ketua REI Sulsel Ungkap Parepare Kota Kecil Tapi Wali Kotanya Visioner

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL — Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe membuka resmi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD REI Sulsel 2022 di Aula Kebun Raya Jompie, Kota Parepare, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Rakerda turut dihadiri oleh para pimpinan perbankan di Parepare, OJK, para pengusaha real estat, dan para Kepala SKPD lingkup Pemerintahan Kota Parepare.

Ketua REI Sulsel, M Sadiq mengatakan, bahwa kegiatan Rakerda DPD REI Sulsel ini pertama kalinya diselenggarakan di luar Kota Makassar. Dia mengungkapkan bahwa Kota Parepare dijadikan lokasi kegiatan karena merupakan kota kedua terbesar setelah Makassar.

“Kota Parepare kini berubah drastis di bawah kepemimpinan Bapak Taufan Pawe. Buktinya, sekarang ini Kota Parepare tidak lagi sebagai kota transit, namun sudah menjadi kota tujuan,” ungkap Sodiq.

“Parepare boleh kecil tapi inovasi dan visioner dari Bapak Taufan Pawe sangat besar,” lanjutnya.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dijadikannya Parepare sebagai lokasi Rakerda DPD REI Sulsel 2022.

Taufan Pawe mengungkapkan, bahwa Parepare menjadikan Presiden ke-3 RI yang juga putra Parepare BJ Habibie sebagai inspirasi pembangunan.

“Sejumlah pembangunan ikonik di Kota Parepare mengambil nama Bapak BJ Habibie dan Ibu Ainun. Seperti yang disampaikan oleh Ketua REI Sulsel bahwa Kota Parepare boleh kecil tapi inovasi dan pemikiran kami untuk mensejahterakan rakyat, sangat besar,” ulas Taufan Pawe.

Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel itu mengemukakan, bahwa Parepare terbuka untuk segala usaha termasuk real estat.

“Dengan maraknya para pengusaha di Kota Parepare, termasuk real estat, maka akan terbuka tenaga kerja dan pastinya perekonomian akan berjalan,” papar Taufan.

“Hal itu selaras dengan tujuan kami menjadikan Kota Parepare sebagai Kota Industri Tanpa Cerobong Asap dengan didukung oleh Teori Tapak Kaki. Selamat ber-Rakerda,” tandas Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum ini. (*)

  • Bagikan