“Titik koma pasal dan penjelasan dibaca baik-baik, kalau masih ada yang mengganjal, tidak ada yang melarang siapa pun melakukan pengujian disana,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah DPR dan pemerintah membuka kembali pembahasan RKUHP untuk mengakomodir kembali masukan masyarakat, Supriansa mengatakan pihaknya menghargai semua masukan masyarakat. Namun ia meminta masyarakat juga menghargai proses pembahasan yang sudah pihaknya lalu bersama pemerintah.
“Karena pembahasan yang kita kemarin-kemarin ini, itu kan dibuka untuk umum. Artinya, kesempatan bagi orang luar untuk memberikan masukan pada saat itu,” katanya. (*)