RKUHP Disahkan, Supriansa: Kalau Masih Ada yang Mengganjal, Silahkan ke MK

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR, Supriansa saat menyerahkan draft RKUHP ke Menkumham Yasonna Laoly.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menyatakan pasal-pasal dalam RKUHP tersebut sudah baik. Sebab, dalam pembahasan ia melihat pasal-pasal yang bertentangan dengan keinginan masyarakat, sudah diubah sesuai harapan masyarakat.

“Namun karena ini di era demokrasi, saya kira tidak ada juga larangan orang-orang mengeluarkan pendapatnya terhadap RKUHP,” kata Supriansa.

Lebih lanjut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyampaikan demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Sebab itu, ia menyarankan jika sebuah UU sudah disahkan, masih ada jalan bagi masyarakat yang tidak puas atau keberatan untuk melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira bisa dimanfaatkan peluang-peluang itu. Nanti disana kita mencoba untuk menyandingkan dengan apa yang disampaikan masyarakat yang menolak dengan apa yang sudah kita sepakati dari semua fraksi-fraksi yang ada,” jelas Supriansa.

Supriansa mengungkapkan, pembahasan RKUHP ini hanya melanjutkan pasal-pasal yang krusial di anggota DPR periode 2019-2024. Sebab, pembahasan RKUHP sudah dibahas diperiode-periode anggota DPR sebelumnya.

“Jadi kita menghargai proses yang ada tetap berjalan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan mekanisme gugatan sebuah UU ke MK. Jika RKUHP sudah disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah melalui mekanisme paripurna DPR, maka keluar dulu nomor registrasi UU tersebut, baru masyarakat bisa menggugatnya ke MK.

  • Bagikan