Sambut Hari Antikorupsi Sedunia, Kejati Sulsel Terima Pengembalian Rp 4,5 Miliar dari Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerima uang pengembalian kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. Uang itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto, Kamis (8/12/2022).

Dari foto yang beredar, terlihat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto berdiri di hadapan setumpuk uang didampingi lima orang berpakaian dinas Kejaksaan serta satu orang lainnya berpakaian biasa. Dalam foto itu juga terlihat Febrytrianto mengangkat kantong plastik bening yang berisikan uang puluhan ikat.

Selain itu, pada spanduk juga dituliskan "press release Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan harga jual pasir pada badan pengelola keuangan daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut TA 2020 sebesar Rp 4.579.003.730,5".

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil audit dari lembaga yang dipercayakan untuk melakukan audit. Namun dari hasil penghitungan peyidik Kejati Sulsel menemukan ada kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.

"Itu baru hasil perhitungan penyidik, bukan hasil yang dikeluarkan inspektorat," ucap Soetarmi kepada Rakyat Sulsel.

Soetarmi dalam kasus ini masih enggan terbuka, termasuk dalam pengembalian kerugian negar hingga langkah hukum selajutnya. Dia berdalih akan merilis kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia, Jumat 9 Desember 2022.

Dia juga menyampaikan jika dalam penanganan kasus korupsi, Kejati Sulsel lebih fokus pada pengembalian uang kerugian negara.

"Kemungkinan besok kita akan menentukan langkah hukum apa yang akan kita lakukan jelang peringatan hari anti korupsi," ujarnya.

Kasus ini telah naik ke penyidikan. Namun, hingga adanya pengembalian kerugian negara, Kejati Sulsel tak menetapkan satu pun tersangka.

Sebelumnya, dalam kasus ini beberapa pejabat Pemda Takalar, juga dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Mereka yang dipanggil diantaranya, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).

Awalnya kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu dianggap aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (Isak Pasa'buan)

  • Bagikan