Kasus Penganiayaan Libatkan ASN dan Honorer di Sidrap Kini Masuk Tahap II

  • Bagikan
Kejari Sidrap

"Terduga pelaku kini statusnya tahanan kota. Dia bikin surat permohonan untuk tidak di tahan, pasalnya dia saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil di kantor Korwil di Kecamatan Maritengangae dan itu kita terima dan sudah jadi hak dia, itu juga sudah di atur dalam undang-undang," ungkap Bayu.

Bayu menambahkan untuk kasusnya tetap akan berlanjut sampai di meja persidangan. Sebab, sudah ada alat bukti dan juga ada hasil visum.

"Kalau untuk jadwal sidang belum ada nanti setelah kita proses dan berkasnya pun sudah selesai semua, Insya Allah Minggu depan kita sudah limpahkan ke pengadilan," paparnya.

"Sementara untuk ancaman hukuman, kan ini masuk pasal 351 ayat 1 tentang dugaan penganiayaan, ancaman 2 tahun 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah," tandasnya. (Ridwan Wahid/Raksul/A)

  • Bagikan