26 Orang Telah Daftar Calon DPD RI

  • Bagikan
Gedung DPD RI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pertarungan perebutan kursi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) cukup diminati anggota partai politik. Komisi Pemilihan Umum Sulsel menyebutkan sudah 26 orang telah mendaftar.

Beberapa nama yang masuk bursa calon DPD yakni Andi Yagkin Padjalangi (PDI Perjuangan), Tobo Khaeruddin (Partai NasDem), dan Aliyah Mustika Ilham (Partai Demokrat). Nama lain yakni Iqbal Parewangi, dan dua petahana Tamsil Linrung serta Lily Amelia Salurupa.

Kepada Staf Divisi Bidang Teknis KPU Sulsel, Muhammad Asri mengatakan sudah 26 calon telah mengambil akun sistem pencalonan di KPU Sulsel. Menurut dia, para pendaftar masih didominasi oleh wajah lama seperti Andi Ihsan, Lily Amelia Salurupa, dan Tamsil Linrung.

"Mereka masih maju, selebihnya wajah baru," ujar Asri, Kamis (15/12/2022).

Asri tak ingin membeberkan secara detail daftar nama pendaftar DPD. Alasannya, para pelamar meminta agar identitasnya dirahasiakan sampai pengumuman terbuka dilakukan.

Sekretaris Panitia Penerimaan Calon DPD RI KPU Sulsel, Rahmansyah mengatakan pada perebutan kursi DPD tersebut, kader parpol harus menanggalkan identitas partainya. Sebab, salah satu persyaratan diharuskan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus partai.

"Setahu saya kalau dia terdaftar sebagai partai politik, harus melampirkan surat pengunduran diri. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus, bukan sebagai anggota Parpol," kata Rahmansyah.

Menurut dia, pendaftar calon anggota DPD RI sudah mencapai 26 orang. Itu diketahui setelah Liaison Officer (LO) bakal calon Anggota DPD RI melakukan konsultasi dengan KPU terkait mekanisme pendaftaran melalui aplikasi Pencalonan Pemilihan (Silon).

"Jadi proses kami sudah melakukan sosialisasi dan Bimtek Silon untuk DPD, antusiasme LO luar biasa dan tidak henti-hentinya komunikasi dengan kita terkait proses ini. Peminatnya sekitar 26 orang," sambungnya.

Menurut Rahmansyah, proses pendaftaran bakal calon Anggota DPD RI 2024 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Mulai persyaratan 3.000 fotocopy KTP yang sebarannya 50 persen dari 24 kabupaten dan kota, hingga kuota penerimaan yakni empat orang.

  • Bagikan