MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan warning atau peringatan terhadap calon anggota DPD dalam pengumpulan dukungan KTP elektronik (KTP-el).
Dimana ada beberapa kategori dukungan KTP tersebut akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwascam hingga perangkat desa.
Setiap calon DPD saat ini sudah mulai menginput dukungannya ke akun Silon masing-masing sampai 29 Desember mendatang. Kemudian, harus memiliki dukungan paling sedikit 3.000 KTP-el tersebar minimal 12 Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel.
"Mereka semua ini tidak boleh memberikan dukungan KTP soal pemberian dukungan calon DPD, kalau ada pastinya itu langsung TMS," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).
Dirinya pun mengharapkan kepada TNI/Polri, ASN agar tidak sembarang memberikan foto copy KTP, jangan sampai KTP mereka disalahgunakan dalam proses pencalonan anggota DPD.
"Tapi tidak mungkin TNI/Polri dan ASN memberikan dukungan ke calon DPD demi mempertaruhkan jabatannya," jelasnya.