Warning Keras KPU

  • Bagikan
KPU Harus Netral

Menurut Asram, bahwa tahapan verifikasi faktual perbaikan telah melalui proses sesuai prosedur dan telah ditetapkan oleh KPU RI. Bahkan, rekap berjenjang sampai ke KPU RI sudah ditetapkan.

"Hanya saja proses penentuan parpol MS atau TMS itu wewenang KPU RI. Sudah ada keputusan dari KPU RI, kalau kemudian prosesnya bermasalah, seperti Partai Ummat melakukan gugatan, ada mekanisme tersendiri untuk hal itu. Pastinya KPU siap dengan mekanisme yang tersedia," tukasnya.

Kuasa Hukum Koalisi OMS, Haswandy Andy Mas mengatakan, laporan tersebut bukan karena ingin menjatuhkan KPU sebagai penyelenggara pemilu, tapi ingin agar KPU bersikap transparan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

Haswandy menegaskan, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Sulsel sudah terjadi dan ditetapkan. Ia berharap tak ada upaya untuk menghilangkan bukti, atau cara-cara lain yang bisa mengaburkan fakta sebenarnya.

Dirinya menekankan pada kasus ini tak ada pihak yang ingin dijatuhkan. Laporan Koalisi OMS Sulsel juga tak menargetkan perseorangan dalam tubuh KPU.

"Makanya yang kita laporkan institusinya, KPU Sulsel," tegasnya.

Mantan Direktur LBH Makassar ini mengingatkan KPU untuk tidak melupakan agenda reformasi. Salah satunya tidak menciderai tahapan pemilu yang berujung pada pengkhianatan agenda masyarakat sipil.

"Semoga ada itikad baik dari KPU. Tapi kalau ada (kami) cium-cium aroma ingin melakukan rekayasa, tentu (kami) akan lebih serius lagi. Apakah kode etik yang akan berdampak pada masa depan komisioner, apalagi pidana," jelasnya.

  • Bagikan