LUWU UTARA, RAKYATSULSEL - Bak gayung bersambut, seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Luwu Utara nantinya akan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2023. Sebelumnya, Bupati Lutra berharap Korpri juga terlindungi BPJamsostek.
Hal ini dipastikan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri, Rabu (28/12/2022), di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Luwu Utara, Rahmatia Arsyad, mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini adalah tindak lanjut dari arahan Dewan Pembina Korpri Kabupaten Luwu Utara, dalam hal ini Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah tindak lanjut dari arahan Dewan Pembina Korpri, dalam hal ini ibu Bupati Luwu Utara. Di mana sebelumnya pekerja non ASN di Luwu Utara telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rahmatia, usai penandatangan PKS.
Pada kesempatan itu pula, pihaknya juga menggelar kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan serta alur pelayanan klaim.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberi pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir pada kegiatan ini: Ketua Korpri Luwu Utara Ir. H. Armiadi, M.Si.; Sekretaris Korpri, Baharuddin Nurdin; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Utara, Rahmatia Arsad; Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo; serta Perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. (*)