MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 4 orang anggota polisi yang tugas di jajaran Polda Sulsel diberikan tindakan tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, empat kasus anggota yang dipecat itu dikarenakan mangkir dari tugasnya sebagai anggota polri.
"Pelanggaran yang dilakukan yakni, disersi dan narkoba. Sementara ini ada dua kasus lagi yang masih berproses," ujar Nana--sapaan akrab Kapolda Sulsel kepada wartawan, Senin (2/1).
Meski begitu, Nana menyebut PDTH di tahun 2022 ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu. Dimana pada tahun 2021 lalu ada sembilan orang polisi terkena tindakan tegas pemecatan.
"PTDH tahun ini ada penurunan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya (2021) sebanyak sembilan orang," jelas Nana.
Sementara untuk laporan anggota Polri di sepanjang tahun 2022 juga terbilang menurun, hanya 140 kasus. Jika dibandingkan tahun 2021 ada sebanyak 206 laporan kasus.