TAKALAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Takalar meminta ke Penjabat (Pj) Bupati Takalar Setiawan Aswad untuk mempercepat penonaktifan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Takalar Muhammad Irfan.
Bahkan, LSM Gergaji Takalar meminta Pj Bupati Takalar melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Alasannya, Kabag Ulp merupakan eks napi korupsi namun diberikan jabatan cukup strategis.
"Saya berharap Pj Bupati Takalar untuk bisa serius menyikapi persoalan ini, karena sudah lama berlarut-larut di masa pemerintahan Syamsari. Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tiga kali menyurati Syamsari untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang bersangkutan namun Syamsari tidak menyikapi pada saat itu," ungkap Direktur LSM Gergaji Imran, Selasa (3/1).
Sehingga, sambung dia, pihaknya meminta Pj Bupati Takalar untuk segera menonaktifkan Muhammad Irfan sebagai Kabag ULP. Setelah itu, langsung dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai berpotensi merugikan negara.
"Kalau bisa dipercepat dinonaktifkan dan di PTDH-kan Kabag ULP karena ULP ini berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Masa mantan koruptor diberikan amanah sebagai Kabag ULP, ini sangat riskan dan sangat berpotensi kecurangan di pengadaan barang dan Jasa," tegasnya.
Terpisah, Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad mengakui telah mendengar persoalan itu yang sudah lama berlarut-larut di Pemkab Takalar. Bahkan dia sempat diskusi dengan Sekda membahas mengenai hal ini.
Setiawan Aswad menegaskan bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) berstatus mantan Napi memiliki aturan sendiri dan hal ini harus dipenuhi. Sebab, jangan sampai jabatan dan status ada kepentingan lain.
"Kalau normanya sudah pernah menjalani proses pidana, maka ada yang atur tentang itu, saya kira harus kita tegakan norma itu, tidak ada yang bisa halangi saya untuk menegakkan norma tersebut," tegasnya. (Supahrin Tiro/Raksul/A)