MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan jawaban pada laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Pdt Naptanis Tonapa di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (7/2/2023).
Diketahui sebelumnya, pengadu melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar dalam penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan bahwa dugaan pelaporan Pdt Naptanis Tonapa menganggap bahwa dalam hal pemberian peringkat PPS yang lolos itu PPK tidak berdasar.
"Karena yang memutuskan calon anggota PPS dan pengganti kewenangan KPU Kota Makassar," ungkap Farid dalam persidangan.
Farid mengungkapkan, rekaman suara tidak bisa dijadikan bukti karena diperoleh dengan tata cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Sementara Pelapor, Pdt Naptanis Tonapa menyatakan, yang melakukan wawancara adalah PPK bukan dari komisioner KPU Kota Makassar.
"Kan yang melakukan penilaian adalah PPK bukan KPU, jadi saya keberatan," katanya.
Sehingga, kata dia, ada intervensi yang dilakukan oleh KPU dalam menentukan PPS. Karena saat CAT dia peringkat pertama.
"Hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK saya urutan nomor dua, dan itu langsung disampaikan PPK-nya langsung ke saya, tapi pada saat pengumuman yang dilakukan oleh KPU saya nomor 6, sebagai pengganti (cadangan)," bebernya.
Yang tidak objektifnya, lanjut Pdt Naptanis, KPU tidak melakukan wawancara namun dia memutuskan PPS yang lolos.
"Kalau KPU yang melakukan wawancara mungkin saya akan menerima. Tapi Rekaman yang dimaksud sebagai bukti adalah percakapan dirinya dengan anggota PPK Kecamatan Tamalanrea," bebernya. (fahrullah/B)