RAKYATSULSEL,CO - Hari Pers Nasional adalah hari yang dirayakan setiap tanggal 9 Februari untuk memperingati kemerdekaan pers di Indonesia.
Pada tanggal 9 Februari 1974, Presiden Soeharto menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 yang mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia.
Undang-Undang ini memberikan kebebasan kepada pers untuk berekspresi dan menyampaikan berita dan informasi tanpa intervensi pemerintah.
Sejak saat itu, pers di Indonesia telah menjadi salah satu lembaga yang paling penting dan kuat dalam mewakili suara masyarakat dan menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi dan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses untuk informasi yang dapat membuat keputusan yang informatif dan bijaksana.
Meskipun kebebasan pers di Indonesia telah berkembang sejak saat itu, masih ada tantangan dan hambatan yang harus diatasi. Beberapa media dan jurnalis sering kali mengalami tekanan dan intimidasi, baik dari pihak pemerintah maupun kelompok tertentu.
Oleh karena itu, Hari Pers Nasional sangat penting untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers dan perlunya melindungi hak-hak para jurnalis.
Dalam menyambut Hari Pers Nasional, banyak media dan organisasi pers yang mengadakan acara-acara khusus untuk memperingati kebebasan pers.
Acara-acara ini biasanya melibatkan diskusi dan talkshow tentang perkembangan terkini dalam dunia pers dan upaya untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga.
Secara keseluruhan, Hari Pers Nasional adalah momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memperingati dan memperkuat perjuangan untuk kebebasan pers.
Melalui Hari Pers Nasional, kita dapat memastikan bahwa kebebasan pers tetap menjadi prioritas dan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses untuk informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang bijaksana dan informatif.