Transparansi Dana Kampanye Partai, Begini Komentar Mantan Ketua KPU Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL.CO - Partai-partai politik akan menjalani ujian berat dalam hal trasparansi kepada publik. Salah satunya, menyiapkan pelaporan yang jujur mengenai sumber-sumber dana kampanye pada Pemilihan Umum 2024.

Badan Pengawas Pemilu sejak diri sudah mewanti-wanti kepada partai politik untuk menyikapi hal yang satu ini. BUkan hanya partai, tapi seluruh kontestan yang ikut dalam pemilihan legislatif, DPD, maupun pemilihan kepala daerah. Pelaporan dana kampanye yang rapi, akan menghindari partai politik dari dugaan pelanggaran dan tindak pidana dalam pemilu.

Meski saat ini regulasi soal pelaporan dana kampanye belum keluar, namun warning Bawaslu tersebut patut menjadi perhatian. Apalagi, beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana yang tidak beres dalam konstestasi pada 2019.

Direktur Nurani Strategic Consulting, Nurmal Idrus, mengatakan Bawaslu punya keterbatasan dalam mengawasi dana kampanye. Menurut dia, hampir semua partai tak menggunakan dana kampanye seperti yang dilaporkan ke KPU. Ini terjadi karena ada banyak pembiayaan kampanye yang tak masuk dalam pelaporan dana kampanye.

"Karena aliran dananya tak melewati rekening parpol. Untuk itu, Bawaslu perlu menggandeng PPATK untuk meneropong penggunaan dana itu," kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar itu.

Adpaun, Direktur Lembaga Kajian Isu-isu Strategis (LKIS) Syaifuddin mengatakan sangat perting bagi parpol dan kader partai untuk jujur, transparan dalam menyajukan data riil dana kampanye nantinya.

"Saya kira ini penting untuk menghindari adanya pemodal di balik kontestan. Selain dari itu untuk menghindari money politik," ujarnya.

Aktivis HMI itu mengatakan, warning tersebut bagi partai politik menjelang Pemilu 2024 merupakan salah satu langkah yang positif untuk memangkas mitos politik uang. Karena kalau proses politiknya sudah rawan dengan uang, maka hasilnya akan melahirkan perilaku koruptif di berbagai lembaga negara, termasuk di tubuh partai politik.

Dia mengatakan, salah satu tujuan reformasi 1998 adalah sikap transparansi dalam membangun demokrasi yang bersih dan bermartabat, bukan untuk melanggengkan politik uang. "Kontestasi 2024 adalah momentum mengembalikan khittah demokrasi yang sesungguhnya," ujar dia.

Sedangkan, pakar politik dari Unismuh Makassar, Luhur Andi P menilai biaya politik yang besar memang menjadi konsekuensi dari sistem pemilihan langsung. Menurut dia, desain tata kelola kontestasi politik juga memberi ruang pembiayaan besar. Panjangnya tahapan dan sistem kandidasi membuka peluang terjadinya belanja politik yang mahal.

"Praktiknya sekarang, hubungan kandidat dan partai politik adalah relasi transaksional," kata Luhur.

Akademisi Unismuh Makassar ini mengatakan, pembiayaan yang mahal ini bisa di kapitalisasi para elit partai politik untuk praktek-kontek transaksional. Seperti melalui biaya pendaftaran, biaya survei atau biaya fit and proper test. Meskipun sudah ada regulasi yang membatasi praktek mahar politik, tetapi faktanya hal itu belum cukup menghilangkan praktek-praktek transaksi.

"Banyak juga kandidat yang melakukan belanja politik melampaui jumlah kekayaan yang dimiliki," imbuh Luhur.
Ia menyarankan, ke depan, untuk menekan biaya politik yang mahal maka sistem kandidasi mesti di sederhanakan. Sangat Penting untuk melakukan re-ideologisasi di partai politik.

"Partai politik harus didorong lebih objektif dan transparan dalam menentukan usungan. Sehingga tidak ada lagi ruang untuk praktik rent-seeking yang merugikan kandidat," kata Luhur. (Suryadi/B)

  • Bagikan