Parpol Boleh Kampanye, Dengan Catatan …

  • Bagikan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat berkunjung ke kantor Bawaslu Makassar, Selasa (21/2). (Fahrul/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) saat ini sudah berjalan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan regulasi atau aturan terkait kampanye.

Kondisi ini sebagian besar peserta Pemilu dan relawan bakal calon presiden sudah mulai memperkenalkan jogoan mereka. Sejumlah titik di jalan protokol menjadi lokasi pemasangan baliho.

"Silahkan memasang baliho (alat peraga kampanye), tapi kalau mengajak jangan. Kalau doa mohon restu silahkan," Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Rabu (22/2).

Mereka diperbolehkan karena yang akan memilih nantinya adalah masyarakat sehingga mereka perlu ketahui visi misi calon wakil rakyat dan calon presiden yang akan dia pilih.

"Kan masyarakat pengen tahun visi misi mereka (Calon) dan program kerjanya kedepan seperti apa," bebernya. (Fahrul/B).

  • Bagikan