KPK Usut Andhi Pramono

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Harta kekayaan yang tidak wajar dari sejumlah pejabat di lingkup Kementerian Keuangan terus mencuat ke permukaan. Kali ini, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menjadi sorotan dan viral di media sosial. Kejanggalan harta Andhi juga sudah ada di laci penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan penyidik akan mendalami ketidakwajaran harta kekayaan milik Andhi Pramono. Dia membenarkan bawah penyidik telah mendapakan laporan mengenai harta Andhi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Laporan itu akan kami dalami," ujar Ali Fikri kepada Harian Rakyat Sulsel, Rabu (8/3/2023) malam.

Menurut Ali, penyidik KPK akan menjadwalkan pemanggilan kepada Andhi Pramono. Tujuannya, kata dia, untuk melakukan klarifikasi.

"Belum diperiksa karena penyidik juga baru melakukan pengumpulan data. Hanya klarifikasi saja," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawaesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo menyatakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah turun tangan untuk mengusut dan klarifikasi mengenai harta kekayaan Andhi Pramono.

"Sudah dipanggil ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi," ujar Nugroho, Rabu (8/3/2023).

Nugroho menyatakan, tak mengetahui hasil klarifikasi kepada Andhi. "Hasilnya ada di pusat, bukan di Kanwil," imbuh dia.

Menurut Nugroho, selama Andhi Pramono bertugas di Makassar sebagai Kepala Bea Cukai Makassar kinerjanya sangat bagus. Namun, dirinya mengaku masih menunggu hasil klarifikasi tersebut.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Niken Permata turut membenarkan pemanggilan Andhi Pramono ke Jakarta. Niken mengaku tak mengetahui secara detail masalah harta kekayaan yang dimiliki Andhi tersebut.

"Mohon maaf saya tidak bisa berikan komentar soal itu. Tapi, memang Andhi Pornomo adalah Kepala Bea Cukai Makassar," ujar Niken.

Sebelumnya, Andhi Pramono viral di media sosial terkait aset yang diduga miliknya. Aset tersebut berupa rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Itjen Kemenkeu akan mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono.

"Masukan mengenai saudara AP yang juga kami terima, ini tentunya kami koordinasi dengan Itjen tentunya. Kembali LHKPN akan juga di-follow up oleh Irjen untuk mendalaminya untuk saat ini," kata Askolani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Dari video yang beredar, terlihat aset yang diduga milik Andhi Pramono berupa rumah tingkat megah berkelir putih. Akun yang sama juga membagikan postingan lain yang menarasikan anak dan istri Andhi Pramono dengan outfit mahal.

"Akun IG istri dan anaknya Andhi Pramono sekarang sudah tutup karena banyak pamer-pamer harta hasil sebagai abdi negara, termasuk foto-foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class," beber akun @artiSced.

Andhi Pramono juga memiliki harta fantastis senilai Rp13,7 miliar. Mengutip LHKPN Andhi yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, ia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa hutang.

Dari total harta tersebut, Rp 6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur. Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp 1,2 miliar berupa kas dan setara kas.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah melaporkan ke KPK soal temuan harta kekayaan tidak wajar milik Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. PPATK menduga Andi juga menggunakan nominee.

"Ya, dugaan demikian," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta.

Ivan menjawab pertanyaan soal kabar Andhi Pramono menggunakan nominee. Nominee diartikan sebagai upaya menggunakan nama orang lain dalam melakukan transaksi. Cara ini sebelumnya juga dipakai oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk menutupi aset kekayaannya.

Nama Andhi Pramono kini ikut mencuat di tengah kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun. Sebuah unggahan di media sosial mengungkap rumah mewah yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono.

Selain itu, unggahan lainnya memuat informasi perihal gaya hidup mewah yang dilakukan anak dan istrinya. PPATK rupanya telah melaporkan dugaan harta tidak sesuai profil milik Andhi Pramono kepada KPK.

"Ya kami sudah kirim hasil analisis ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan," ujar Ivan.
Ketika ditanya soal indikasi pemblokiran rekening yang telah dilakukan kepada Andhi Pramono, Ivan enggan menjelaskan rinci.

"Belum bisa kami sampaikan," imbuh Ivan.

Wakil Ketua Internal Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Anggareksa PS mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan klarifikasi terkait asal usul harta kekayaannya pegawainya.

"Pada dasarnya kami mendukung upaya bersih-bersih yang dilakukan Kementerian Keuangan usai mencuatnya rekening gendut milik Rafael Alun Trisambodo. Saya kira itu harus menjadi catatan Kementerian Keuangan untuk memeriksa semua pegawainya baik di kementerian maupun di daerah-daerah," kata Angga.

Menurut dia, hal ini disebut penting untuk melihat apakah harta pegawai Kemenkeu wajar atau tidak. Wajar yang dimaksudkan adalah sesuai dengan gaji atau pendapatan yang mereka terima sebagai pegawai negeri atau ASN dengan total harta kekayaannya yang mereka miliki.

Kalau dalam pemeriksaan itu ditemukan hal yang tidak wajar maka kata Angga, pihak Kementerian Keuangan perlu memeriksa dan melakukan klarifikasi harta kekayaannya pegawainya tersebut lebih dalam lagi.

"Jangan sampai harta tersebut berasal dari hasil korupsi. Kementerian Keuangan juga kami minta lebih teliti dalam memeriksa harta kekayaan pegawainya dan tidak hanya berdasarkan pada LHKPN dan menelisik lebih jauh," sebutnya.

"Sebagian kasus Rafel berdasarkan LKHPN hanya Rp 50 ribu hartanya, setelah ditelusuri PPATK ternyata ada Rp 500 miliar lebih. Nah, saya pikir ini harus menjadi catatan dalam melakukan pemeriksaan pegawainya karena bisa jadi masih banyak harta-harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN, yang harta itu berasal dari tindak pidana," imbuh dia. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan