Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Parepare terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare lantai 3, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (14/3/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua I, Tasming Hamid dan Sekretaris Daerah (Sekda), Iwan Asaad yang mewakili Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.

Dari 6 fraksi di DPRD Parepare 5 fraksi hadir menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda tersebut yakni fraksi Golkar, fraksi PBD, fraksi NasDem, fraksi Pakar dan fraksi Gerindra. Sedangkan 1 fraksi berhalangan hadir yakni fraksi Demokrat dengan alasan, sesuai penyampaian pimpinan rapat, bahwa fraksi yang bersangkutan mengikuti agenda rapat partai di pusat. Namun tetap menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait Ranperda tersebut melalui juru bicaranya. Jubir fraksi Golkar Indriasari Husni, Jubir Gerindra Yusuf Lapanna, Jubir NasDem Asmawati, Jubir PBD Rudy Najamuddin, Jubir Pakar Indonesia Ibrahim Suanda.

Dari 5 fraksi yang menyampaikan pandangannya di depan peserta rapat, ke-5 nya menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrah, menyatakan setuju dan menerima Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dilanjutkan dalam pembahasan sebagai diatur dalam tatib DPRD Parepare,” ucap Indriasari Husni.

“Pada hari ini, Selasa 14 Maret 2023, fraksi kami menerima Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” kata Rudy Najamuddin.

Sementara itu, Ibrahim Suanda menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan UU No. 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai pengganti UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Penyusun UU ini didasarkan pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan hubungan keuangan daerah antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan UU No. 33 tahun 2004 dan UU No. 28 tahun 2009,” jelas Ibrahim.

“Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, dengan memohon ridho Allah menyetujui untuk membahasnya lebih lanjut,” ucap Ibrahim. (*)

  • Bagikan