MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus dengan tema membangun sinergitas aparat penegak hukum dalam menyikapi perubahan pandemi ke endemi di Sulawesi Selatan berkenaan dengan perlunya sinkronisasi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Claro Hotel Makassar, Kamis(16/3) dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak.
Dalam membacakan sambutan Kakanwil, Kadivpas Suprapto mengatakan, sistem peradilan pidana di indonesia berdasarkan pada kitab undang-undang hukum acara pidana yang terdiri dari komponen kepolisian, advokat, kejaksaan, dan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung serta berakhir pada lembaga pemasyarakatan.
Masing-masing komponen harus berangkat dari kebersamaan persepsi dalam melaksanakan tatanan operasional agar tercapai tujuan bersama yaitu mewujudkan keadilan bagi masyarakat dan tegaknya Hak Asasi Manusia. Dengan demikian diharapkan benturan kepentingan antar komponen dapat dihilangkan dan tiap-tiap komponen tidak bekerja secara terkotak-kotak.
Melalui Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2023 ini, Suprapto mengajak kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk bersama-sama dan bersinergi serta berperan aktif sesuai bidang tugas masing-masing, dalam upaya keberhasilan mengatasi overcrowding di lapas rutan, bersinergi pada seluruh APH dalam penanganan kasus pidana secara terpadu, memutus mata rantai dan pecegahan peredaran narkotika di dalam Lapas/Rutan.
“Mari kita bersinergi, meningkatkan penguatan intelijen dan pengawasan sehingga dapat menciptakan kondisi aman dan tertib di lapas rutan, tentunya sangat perlu membangun kominikasi secara positif dengan TNI, BNNP dan POLRI,” ajak Suprapto
Selanjutnya Suprapto menyampaikan Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2023 ini amatlah penting bagi Unit Pelaksana Teknis karena diperlukan penyesuaian pada masa Transisi Menuju Endemi Di Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Sulawesi Selatan.
Untuk itu diperlukan petugas yang menguasai Tusi yang diemban dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika petugas pemasyarakatan sehingga pelaksanaan tugas makin dioptimalkan dan pelanggaran - pelanggaran baik dari petugas maupun hubungannya dengan kesalahan adminsitrasi dalam pelasanaan tugas di lapangan dapat dieliminir.
Sementara itu, dalam laporan panitia disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Menyikapi penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju Endemi yang meliputi Penerimaan dan pengeluaran Tahanan, dan Pelayanan Sidang Online.
Juga untuk menyatukan Persepsi dalam penerimaan Tahanan A1 dan A2 dalam masa endemi, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 dan membahas permasalahan antar instansi, sehingga diharapkan dapat menghasilkan satu pemikiran dalam penegakan hukum, kaitannya pada penanganan pidana secara terpadu, Penanganan Overstaying, Pertukaran Data (SPPT-TI), Program Restorative Justice dan Percepatan Penerimaan Petikan Putusan (Extra Vonis).
Adapun peserta pada kegiatan ini berjumlah 40 orang dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan menghadirkan 6 orang narasumber dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Prov Sulsel