MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 di Takalar.
"Tersangka berinial GM selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Takalar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (30/3/2023).
Leonard mengatakan, tersangka langsung menjalani penahanan setelah diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus.
Menurut dia, tersangka dengan sengaja telah menetapkan harga dasar pasir laut dengan sangat murah yakni Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.
"Penetapan harga itu bertetangan dengan peraturan gubernur dan bupati," ujar Leonard.
Penyidikan perkara beberapa waktu lalu mangkrak setelah penyidik pidana khusus Kejati Sulsel menerima uang senilai Rp 4,5 miliar lebih dari perusahaan yang melakuan penambangan pasir laut di Takalar. Uang yang diserahkan oleh PT Alefu Karya Makmur, perusahaan yang melakukan penambangan pasir, itu disebut sebagai kerugian negara, meski belum ada hasil audit resmi dalam perkara itu.
Kejaksaan menerima uang tersebut pada 8 Desember 2022, atau sehari sebelum peringatan hari antikorupsi sedunia. Penerimaan uang itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto, yang kala itu masih menjabat.
Kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu dianggap aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.
Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (Isak Pasa'buan/C)