Kasus Tambang Pasir Takalar, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus tambang pasir laut Takalar, Kamis (30/3/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.

Penyidik Kejati Sulsel diketahui terus mengusut kasus ini usai Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar, Gazali Mahmud alias GM ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, dari informasi yang diperoleh penyidik Kejati Sulsel baru-baru ini memeriksa HA, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar. Pemeriksaan itu masih berkaitan dengan kasus yang merugikan negara sebesar Rp7 miliar lebih.

Selain HA, beberapa nama pejabat di Takalar juga masuk dalam daftar pemeriksaan lanjutan, diantaranya IRY (Kepala Dinas PMPTSPTKTRANS Kabupaten Takalar tahun 2020), HFS (Plh Kepala BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020) dan HK (Sekertaris Inspektorat Kabupaten Takalar tahun 2020).

Kemudian, HH (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020), HHA (Kabid Perencanaan Pendapatan BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020) dan AI (Kasubdit Pajak BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020). Meski diketahui mereka akan diperiksa, namun terkait jadwalnya kapan belum diketahui.

Kasi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman, menyampaikan bahwa semua yang terkait dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Semua yang terkait kita panggil," singkat Hary, Selasa (4/4/2023).

Sama dengan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, dia mengatakan belum mendapat informasi dari penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi tambahan dalam kasus ini.

Soetarmi hanya menyampaikan bahwa informasi terbaru terkait pemeriksaan baru tersangka Gazali Mahmud. "Saya belum dapat informasinya kalau itu. Tapi kalau pemeriksaan tersangka kemarin, Senin (3/4) iya. Jadi pak GM itu diperiksa sebagai tersangka, kemarin kan diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan tahan. Nah kemarinnya itu diperiksa sebagai tersangka," ujar Soetarmi.

Dia pun tak menapik jika ke depan akan ada pemeriksaan tambahan atas kasus ini. Hanya saja saat ditegaskan apakah yang akan diperiksa adalah nama-nama yang disebutkan, Soetarmi enggan menjawab. "Iya (ada penambahan) kalau misalkan penyidik membutuhkan keterangan tambahan maka pasti akan diperiksa, inikan untuk memperkuat bukti," sebutnya.

Begitu juga saat dikonfirmasi terkait akan pemeriksaan lanjutan terhadap dua perusaan yang melakukan penambangan pasir yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia. Kedua perusahaan diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara ke Kejati Sulsel atas kasus ini.

PT. Alefu Karya Makmur diketahu mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 4.579.000.000 dan selebihnya dari PT Banteng Laut Indonesia. Saat ini, Kejati Sulsel telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,5 miliar lebih dan masih tersisa sekitar Rp 581 juta dari total keseluruhan kerugian negara.

"(Saya tidak tau siapa pemilik perusahaan) Tapi dia berdiri sendiri, yang jelas dia pemegang konsesi di tamabang pasir laut, dia punya izin untuk melakukan itu, cuman nilai harganya itu yang dibayarkan tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur, mupun pendapatan daerah yang harusnya Rp10.000, dia kurangi menjadi Rp7.500 sehingga daerah mengalami kerugian terhadap pendapatan. Itu hasil perhitingan dari Inspektorat," terangnya. (isak/B)

  • Bagikan