Polres Gowa Beri Dispensasi SIM Tak Aktif Warga Saat Libur Lebaran

  • Bagikan
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak

GOWA, RAKYATSULSEL - Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak memberikan dispensasi perpanjangan pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi Warga Gowa yang sudah tidak berlaku atau tidak aktif saat libur lebaran Idul Fitri.

AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengatakan para pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idul Fitri, pada 19-25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat baru.

Sementara itu, apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

"Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023," ujar AKBP Reonald T.S Simanjuntak, Kamis (20/4).

Terpisah, Kasatlantas Polres Gowa Iptu Herman Halim menjelaskan dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ungkap Iptu Herman.

Lanjutnya, pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Maka dari itu, kata Kasatlantas Polres Gowa bahwa penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan. Membawa SIM untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. (Abdul Kadir/A)

  • Bagikan