Hari Pertama Kerja, Sekprov Sulsel Sidak Kehadiran ASN

  • Bagikan
Kantor Gubernur Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hari pertama kerja pasca cuti bersama Fitri tahun 2023, Pemprov Sulsel melakukan Sidak terhadap kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plh Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi menympaikan, sebagai tindak lanjtu dari surat edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan terkiai dengan keaktifan para ASN di hari pertama kerja sidak telah dilakukan.

kata dia, sidak itu dilakukan di internal pemprov sulsel dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemprov sulsel.

"Jadi kami tekah melakukan sidak di iternal pemrov sulsel dan OPD itu rata-rata hadir semua hadir," tukas Aslam, Rabu (26/4).

Ia membeberkan, meski beberapa ASN tidak sempat hadir pada hari pertama kerja pasca cuti lebaran, itu memiliki izin dan alasan yang sah.

"Ada yang tidak hardir dengan alasan sakit, itu sah karena kami telah meminta untuk menujukan surat keterangan sakit, ada juga yang baru saja menagmbil cuti pajang dalam momentum lebaran ini," ungkapnya.

Ia mengemukakan, Cuti panjang terebut merupakan hak cuti setiap tahun yang dimiliki oleh setiap ASN dengan durasi 12 hari.

"Tidak terasuk cuti bersama, dan kebetulan bebrapa ASN mengambil cuti tersebut pada momentum lebaran tahum ini, ada uang cuti 3 hari dan itu bisa," kata Andi Aslam Patonangi.

Mantan Buati Pinrang Dua Periode itu menuturkan, untuk jumlah kehadiran ASN pada hari pertama kerja sebagian besar hadir.

"Saya lakukan pemantauan tadi itu sebagian besar hadir, untuk yang tidak hadir hanya sekitar satu dua orang, bahkan ada OPD yang full kehadirannya," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan BKD Sulsel, A. Irham Sakti Irawan mengungkapkan, hak cuti yang dilimiki oleh ASN itu hanya diperbolehkan sebanyak lima persen dari jumlah anggota masing-masing instansi.

"Sebelum Cuti lebaran bapak gubernur telah mengatakan setiap ASN dapat menggunakan hak cutinya, hanya saja itu diberikan secara selektif dan tidak boleh lebih dari lima persen," paparnya.

ia menerangkan, ASN yang berhak mendapatkan hak cuti itu tidak dapat diberikan secara merata atau diberikan secara selektif.

Pasalnya kata dia, ada beberapa ASN yang memilki keluarga besar di maluku dan hal itu menjadi pertimbangan untuk memberikan hak cuti tersebut.

"Sebelumnyakan presiden telah mengeluarkan imbauan cuti, namun lokusnya itu di wilayah jawa, tentu berbeda budaya mudikdi jawa dan di sulsel, tetap bisamelanjutkan cuti dan mengambil hak cuti tapi itu secara invidu dan prioritas bukan secara kolektif," terangnya. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan