PANGKEP, RAKYATSULSEL - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, peribahasa itu mungkin tepat menggambarkan nasib A alias R. (35), warga Rappokaling, Kota Makassar.
Niat silaturahmi ke rumah keluarga, A alias R, justru diamankan aparat kepolisian Polres Pangkep lantaran ketahuan membawa kabur smartphone milik Asri, yang tersimpan di dalam bagasi motornya.
Kronologi pencurian tersebut dijelaskan Penyidik Satreskrim Polres Pangkep, Aiptu Muh. Tamrin saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Pangkep, Kamis (27/04/2023).
"Tersangka kita ciduk di Makassar, dengan kordinasi aparat Reskrim Polsek Tallo, kejadian saat bulan ramadhan di sekitaran Alun alun Pangkep, kebetulan korban beli takjil. Karena ada kesempatan, tersangka langsung beraksi," ujar Aiptu. Muh. Thamrin.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit smartphone merek Samsung, tas dan dompet milik korban.
"Barang bukti sudah kita amankan, dan tersangka kita lebarankan di sel," tutup Aiptu Muh. Thamrin.
Karena perbuatannya tersangka A alias R terancam 2 tahun 9 bulan kurungan. (Atho)