Timsel Loloskan Empat Calon Diduga Bermasalah di KPU Takalar, KPU RI Beri Atensi Khusus

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Menanggapi calon komisioner yang tersandung hukum tersebut. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian serta Pengembangan. KPU RI, Parsadaan Harahap menegaskan hal ini akan menjadi perhatian serius Timsel dan KPU RI nantinya.

Menurutnya, segala hal yang bertentangan dengan prosedur seleksi penyelenggara pemilu harus diperhatikan. Bahkan rekam jejak calon KPU sangat penting karena menyangkut masa depan demokrasi ke depan.

"Ini tentu menjadi perhatian bersama. Kalaupun ada calon pernah berhadapan hukum sampai DKPP perlu ditelusuri rekam jejaknya," tegasnya, Kamis (27/4).

Ia mengatakan proses tahapan masih dilakukan timsel sampai 10 besar. Maka tahap akhir merupakan wewenang KPU RI melihat kembali apa menjadi laporan dan tanggapan masyarakat nantinya menjadi bahwa pertimbangan sebelum diumumkan.

"KPU melalui pleno akan mempertimbangkan setiap masukan dari masyarakat. Melalui kajian yang matang, sejauh mana informasi yang ada akan dibicarakan KPU," pungkasnya.

Lantas bagimana tanggapan Timsel. Zulfinas Indra selaku anggota timsel Sulsel II atau zona Takalar menjelaskan duduk perkara terkait istri ketua KPU Takalar kini lolos di tahapan 20 besar.

Ia menyampaikan hal itu mengacu pada pasal 21 Ayat 1 huruf o UU No 7 Tahun 2017 maka yang dimaksud dengan tidak berada dalam ikatan perkawinan adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Lanjut dia, sesuai putusan DKPP No. 261 Tahun 2018 yang dimaksud sesama penyelenggara adalah anggota yang satu dengan anggota lainnya.

"Tidak berada dalam ikatan perkawinan adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu," jelasnya.

Tak hanya itu, ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan administrasi dan informasi masyarakat untuk Kepulauan Selayar dan Takalar ditemukan ada 6 orang peserta yang mempunyai ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saat ini baik di tingkat KPU Kabupaten, PPK dan PPS.

"Dengan status sebagai suami maupun sebagai istri," pungkasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan