Resahkan Warga, Seorang ASN Asal Pinrang Tebas Leher Pria ODGJ

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare gelar Press Release ungkap kasus pembunuhan, yang terjadi pada Rabu, 17 Mei sekira pukul 01.30 Wita di Jalan Lapesona Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki.

Pengungkapan kronologi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, dengan menghadirkan pelaku, pada Kamis 18 Mei 2023.

Dalam Press Realese ini, AKP Marizaldi mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya tersangka lelaki inisial (S), sementara duduk-duduk saat di acara pengantin kerabatnya di jalan Lapesona kelurahan lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare sekira jam 11.00 malam.

"tidak lama kemudian korban dengan inisial (L) datang dengan sebilah parang di tangannya dan sudah terhunus sambil berteriak berteriak secara berulang kali dengan maksud untuk membubarkan ataupun melarang ada acara di tempat tersebut," ungkap AKP Deki.

Kemudian pada saat tersangka ingin menghampiri korban, namun korban langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah tersangka dan mengenai lengan kirinya sedikit. Kemudian korban berlari meninggalkan tersangka dan saat itu tersangka juga mengejar korban sekitar kurang lebih 400 meter hingga korban memasuki salah satu rumah warga.

"setelah korban dan tersangka tiba di bawah rumah ataupun di TKP di tempat ditemukannya mayat korban, tersangka inisial S ini kemudian berusaha merebut parang korban dan saat itu tersangka sempat terkena tebasan parang. tidak lama kemudian tersangka berhasil merebut parang milik korban dan langsung menebas leher korban inisial L, leher sebelah kanan sehingga korban langsung tersungkur, "tuturnya.

Lanjut Deki, Setelah kejadian warga di sekitar melapor ke Polsek setempat dan pihak Polres langsung olah TKP.

"di mana tersangka ini kita amankan tidak sampai kurang lebih 2 jam kita amankan di salah satu tempat di Kabupaten Sidrap. dengan unit gabungan unit Resmob Polres Pare dengan personil Polsek Bacukiki, langsung mengambil tersangka di Kabupaten Sidrap," jelasnya.

Menurutnya, tersangka sebelumnya tidak mengenal korban dan tersangka yang merupakan ASN ini tidak pernah terlibat tindak pidana hukum.

"untuk saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain. dan pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, " tandasnya. (Yanti)

  • Bagikan