Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Satu Arah di Jalan Andi Tonro Kabupaten Gowa

  • Bagikan
Petugas Lalulintas Polres Gowa Melakukan Pengawasan di Jalan Andi Tonro - Jalan Sirajuddin Rani, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. (*)

GOWA, RAKYATSULSEL - Sanksi penilangan akan dilakukan jika pengendara melanggar menerobos jalan satu arah di Jalan Andi Tonro - Jalan Sirajuddin Rani, Kamis (18/5).

Kasatlantas Polres Gowa Iptu Herman Halim mengatakan Penerapan satu arah ini berlaku mulai pukul 06.00 Wita hingga 18.00 Wita, kecuali hari Sabtu dan Minggu.

Sejauh ini, kata Iptu Herman Halim masih memberikan dispensasi atau kelonggaran terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Namun, jika kondisi itu masih saja terus dilakukan maka pihaknya akan menyiapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar," ucapnya.

Dijelaskannya, penerapan jalur satu arah ini dilakukan mengingat di perempatan Jalan Anditonro - Jalan Sirajuddin Rani dan Jalan Manggarupi itu kerap menimbulkan kemacetan.

"Sekarang sudah efektif berjalan, meski saat ini kita masih terus juga memberikan edukasi kepada pengendara dan masyarakat sekitar,” pungkas. (Abdul Kadir/A).

  • Bagikan