Kontrak Perusahaan PT Kemuning atas Proyek Breakwater PPI Beba Takalar Terancam Diputus

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rencana kontrak perusahaan PT. Kemuning Yona Pratama yang berkedudukan di Pekanbaru Riau atas proyek breakwater di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar terancam diputus.
Ini seiring terjadinya konflik internal di perusahaan tersebut.

Ini berawal ketika PT. Anugrah Parangloe Indonesia selaku pendukung utama material batu gajah pembangunan breakwater Beba dan tenaga Ahli K3 yang resmi didaftarkan dalam dokumen elektronik oleh PT. Kemuning Yona Pratama di dalam LPSE Pemprov Sulsel mengundurkan diri. Alasannya tidak ingin bersentuhan hukum di kemudian hari.

Sebab perusahaan tersebut merupakan tambang galian C yang tidak memiliki jenis batu gajah seperti ditetapkan di dalam dokumen pemilihan pembangunan Breakwater Beba.

Di sisi lain, Direktur Utama PT. Kemuning Syafriwal
mencabut kuasa yang diberikan kepada Ade Rusandi (pengusaha asal Makassar) sebagai Direktur Cabang untuk mengikuti lelang tender proyek tersebut.

Padahal Syafriwal dalam klausul akte kuasa direktur cabang sesuai akte Direksi nomor 107, memberikan penuh kuasa khusus kepada Ade Rusandi untuk menangani proyek pekerjaan pembangunan breakwater Beba. Sehingga yang terekam dalam dokumen LPSE masih nama Ade Rusandi.

Maka, bila proyek tersebut tetap dikerjakan oleh PT. Kemuning Yona Pratama berpotensi menyalahi regulasi seperti yang diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek ini memiliki pagu yang bersumber dari APBN sebesar Rp18,6 miliar. Kemudian dimenangkan oleh PT. Kemuning dengan Direktur Cabang Ade Rusandi dengan penawaran terendah Rp14 miliar lebih.

Namun setelah menang, kuasa Ade Rusandi berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri dicabut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) Muhammad Ilyas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut, mengatakan, bahwa pekerjaan ini telah dilakukan tender sebanyak tiga kali. Semua proses lelang kata dia, diserahkan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Pemprov Sulsel.

Namun ia menegaskan, apabila masalah internal PT. Kemuning berpotensi melawan hukum secara otomatis rencana kontrak akan dibatalkan. Itu disampaikan Ilyas ketika menerima perwakilan massa aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa terkait administrasi pekerjaan proyek breakwater di PPI Beba yang diduga menyalahi ketentuan yang ada.

"Apa yang kita lakukan sesuai berlandaskan hukum, prosesnya (lelang proyek) sudah melalui proses di Barjas. Inikan urusan pribadi (perusahaan), kalau masalah internalnya bermasalah hukum kita batalkan. Tapi kalau tidak bermasalah kita lanjutkan," tegas Ilyas.

Diketahui pekerjaan proyek ini telah dilakukan penandatanganan kontrak. Namun masih ada tahapan selanjutnya. Di mana pihak DKP Sulsel masih ingin melakukan pengecekan dokumen sesuai yang tertera di sistem elektronik LPSE.

" Kita lakukan, kita akan kroscek kembali dokumen. Mengevaluasi dokumen yang mereka masukan. Kalau tidak benar kami selaku penanggung jawab kegiatan, akan membatalkan proyek breakwater Beba. Kita Ingin mempercepat proses administrasi dari Barjas. Kalau dokumen tidak sesuai kami batalkan," tegasnya menambahkan.

  • Bagikan