ENREKANG, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Enrekang melakukan penertiban baliho, Kamis (8/6)
Selain kedua dinas tersebut, kegiatan ini juga melibatkan Komunitas Pencinta Alam (KPA) Gempa Maspul. Penertiban ini dikhususkan untuk seluruh baliho yang dipaku di pohon. Sesuai surat edaran Bupati bernomor 338/848/DLH/2023.
Kepala DLHK, Gaswan, mengaku telah melakukan sosialisasi tentang aturan ini. Intinya, kata dia, pelarangan untuk memasang spanduk atau apapun dengan cara dipaku di pohon.
"Tidak hanya merusak keindahan, juga tentu merusak struktur pohon. Untuk yang sudah terlanjur terpasang, hari ini kami lakukan penertiban," tegas Gaswan.