Puluhan Ribu Wajib Pilih Tak Miliki e-KTP

  • Bagikan
PANTARLIH DATA WARGA. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu. FAJRI/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah menemukan puluhan ribu warga wajib pilih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) .

"Seperti di Kabupaten Bone, sebanyak 26 ribu pemilih potensial belum memiliki e-KTP, begitu juga di Makassar, ada 18 ribu lebih," ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Minggu (11/6/2023).

Sehingga Bawaslu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendatangi warga agar pemilih potensial tersebut melakukan perekaman e-KTP.

"Kalau mereka ini tidak melakukan perekaman e-KTP, mereka ini tidak bisa memilih. Hal-hal ini menjadi catatan kami di Bawaslu," tegasnya.

Saiful juga membeberkan, yang belum memiliki e-KTP itu mayoritas pemilih pemula. "KPU dan Dukcapil harus serius menyikapi masalah ini," katanya.

Bukan hanya itu, TNI/Polri yang sudah memiliki hak pilih atau sudah pensiun seharusnya merubah status pekerjaan di e-KTP, mereka agar nantinya dapat memilih pada 14 Februari 2024 mendatang.

Selanjutnya, kata Saiful, disabilitas dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) itu tidak ada dia temukan, padahal ini juga menjadi perhatian Bawaslu.

"Disabilitas perlu juga di data. Kenapa? karena pada saat penyiapan logistik itu clear dan saat mereka datang ke tempat pemungutan suara (TPS), semua disabilitas dilayani dengan baik. Ini semua perhatian kami," bebernya.

Saiful juga bilang, dalam pengawasan DPSHP di tingkat kecamatan masih ditemukan permasalah wajib pilih yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) satu nama hingga ganda satu nik tapi dimiliki beberapa orang.

"Ada satu nik dimiliki lebih 1 orang. Seperti di Luwu Timur NIKnya ada, tapi NIK-nya ada juga di NTT, begitu juga di lembaga pemasyarakatan NIK masih terdaftar di sana padahal sudah bebas," tuturnya.

"Yang menjadi perhatian juga masih banyak orang meninggal yang terdaftar dalam Pemilih Sementara (DPS), sehingga KPU harus jemput bola jika ada yang sudah meninggal meminta keterangan dari desa setempat jika orang tersebut sudah meninggal lalu disampaikan ke Dukcapil," tuturnya.

"Kalau ada data yang kita sampaikan, teman-teman KPU harus pro aktif turun ke desa dan itu bisa disampaikan ke Dukcapil, tidak hanya mendata nama saja," tutup Saiful. (Fahrullah/B)

  • Bagikan