Detail Pelecehan Istri Tahanan Koruptor dan Peran Petinggi Kasus Pungli di Rutan KPK

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULLSEL.CO - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengungkapkan fakta baru terkait kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Dia menyebut bahwa terungkapnya kasus pungli itu berawal dari kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh pegawai rutan komisi antirasuah.

“Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila dari petugas KPK,” kata Novel lewat akun Twitternya, dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Novel tidak menjelaskan secara detail bagaimana kronologis kasus pelecehan itu bisa menjadi pemicu terbongkarnya tarikan duit liar di rutan KPK. Begitu pun Dewan Pengawas ketika pertama kali mengumumkan dugaan pungli ini pada konferensi pers pada Senin, 19 Juni 2023.

Saat itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan temuan ini tidak berawal dari laporan masyarakat, melainkan dari pengusutan Dewas sendiri. Dia mengatakan dugaan pungli itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Dewas menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp 4 miliar.

Dia mengatakan Dewas menemukan unsur pidana dalam perbuatan tersebut. Sehingga lembaganya menyerahkan temuan itu kepada KPK untuk ditindaklanjuti. “Ini ada unsur pidananya,” kata dia.

Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan bagaimana awal mula kasus yang disebut sebagai pelecehan itu bermula. Dewas menerima laporan itu pada akhir Januari 2023. Terlapor dalam kasus itu adalah seorang staf berinisial M yang bekerja sebagai petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4.

Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022. Si adik melaporkan staf KPK itu kerap menghubungi istri dari kakaknya yang tengah menjadi tahanan di rutan KPK. Si pelaku mendapatkan nomor istri tahanan, karena korban kerap mengunjungi suaminya di rutan KPK.

Mulai dari sana, si pegawai KPK itu kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video. Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh. Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan. Si staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya. Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.

Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Dalam proses pemeriksaan di kasus inilah Dewas kemudian diduga menemukan adanya pungli terhadap para tahanan. Salah satu saksi dalam kasus pelecehan itu menyatakan pernah dimintai uang oleh pihak rutan dengan alasan kelancaran tahanan di dalam rutan. Si saksi mengaku telah mengirimkan total Rp 72,5 juta selama Agustus hingga Desember 2022.

Sumber Tempo yang mengetahui penanganan kasus ini bercerita dari temuan inilah Dewas melakukan penelisikan lebih lanjut. Dari penelisikan itu ternyata ditemukan bahwa dugaan pungli tidak hanya terjadi di Rutan K4, melainkan juga rutan KPK lainnya, yakni Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan C1 yang berada di gedung KPK lama tempat Dewas berkantor.

“Semua tahanan diperlakukan sama, dimintai uang untuk bisa keluar berobat dan kunjungan, serta membawa hape atau meminjam hape petugas rutan,” kata dia. Dia menduga kasus ini tidak hanya melibatkan personel bawahan KPK, seperti penjaga rutan. Seorang petinggi di rutan ditengarai ikut menikmati aliran duit haram dari para tahanan yang nilainya mencapi ratusan juta Rupiah.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa lembaganya menerima laporan dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan KPK terhadap istri tahanan. Dia mengatakan kasus itu sudah diputus di sidang etik. Dia membenarkan bahwa dugaan pungli di rutan KPK berawal dari laporan tersebut. “Ya,” kata Haris kepada wartawan melalui pesan teks.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pimpinan telah meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut tindaka pidana dari kasus pungutan liar tersebut. Dia mengatakan dari penyelidikan awal telah diketahui bahwa uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.

“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Dia mengatakan pungli dilakukan dengan imbalan si tahanan dapat memasukan ponsel, serta uang tunai ke dalam rutan. Menurut dia, kasus ini diduga melibatkan pegawai seperti penjaga rutan hingga bagian perawatan rutan. Ghufron enggan menjawab ketika ditanya adanya dugaan tentang kepala rutan yang terlibat kasus ini. “Berkaitan dengan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau dalam bentuk pungli ini, masih proses penyelidikan,” kata dia.

  • Bagikan