Penentuan lokasi TPS tersebut, menurut dia, penting dilakukan untuk kenyamanan kelompok disabilitas. "Sehingga ketika dia harus pakai kruk atau kursi roda, tidak memberatkan ketika datang ke TPS,” katanya.
Bahkan dalam kondisi tertentu, kelompok disabilitas diperkenankan didampingi keluarga saat pencoblosan. Namun, sebelum mendampingi, pendamping kelompok disabilitas harus mengisi Form C3 terlebih dahulu.
"Tidak semua tuna netra bisa membaca huruf braille, maka yang bersangkutan bisa didampingi oleh orang yang dia percaya. Itu boleh, pendamping harus mengisi form dulu, Form C3, bahwa ini pendamping dan akan menjaga kerahasiaan," ujar Betty.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. DPT di Sulsel berjumlah 6.670.582 pemilih.
Jumlah itu ditetapkan berdasarkan Berita Acara KPU Sulsel Nomor: 2524/PL.01.2-BA/73/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
DPT di Sulsel meningkat dibandingkan Pemilu 2019, yaitu sebanyak 6.159.375 jiwa.
Berdasarkan jenis kelamin, pemilih di Sulsel pada DPT Pemilu 2024 terdiri dari 3.425.956 perempuan. Sedangkan jumlah pemilih laki-laki lebih sedikit, yaitu 3.244.626.
Pemilih tersebar di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, 3.059 desa/kelurahan, dan 26.357 tempat pemungutan suara (TPS).
Pada DPT terdapat 21.414 pemilih baru, dan 88.376 perbaikan data pemilih. KPU Sulsel juga menetapkan sebanyak 37.658 pemilih tidak memenuhi syarat, dan terdapat 194.077 pemilih potensial non KTP-el.