BANTAENG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 pemilih untuk Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 lalu. Pemilih tersebut tersebar dari 24 kabupaten/kota.
Kendati demikian sejumlah pemilih terancam tak menggunakan hak pilih karena belum memiliki kartu perekaman identitas atau KTP elektronik, sebagai syarat utama menggunakan hak pilih.
Hal ini diperkuat dengan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 194.077 pemilih yang belum memiliki E-KTP.
Sementara di Kabupaten Bantaeng menetapkan DPT sebanyak 151.952 pemilih untuk Pemilu 2024. Namun 3.662 pemilih yang terdaftar pada DPT terancam tak bisa menggunakan hak pilih karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sebagai syarat utama menggunakan hak pilih di Tempat Pemungut Suara (TPS).
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantaeng Kasmawati mengatakan, syarat pemilih yang didaftar di DPT yang memiliki KTP-el, Kartu Keluarga dan usianya akan 17 tahun pada saat pemungutan suara.
Sementara pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik masuk dalam kategori pemilih potensial non KTP-el yang usianya pada saat ini belum cukup untuk melakukan perekaman KTP-el.
"Jadi di pemilih kita sekarang masih ada usianya belum 17 tahun saat ini, tapi akan 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Itu juga pasti belum bisa melakukan perekaman (KTP) tapi sudah dimaksudkan dalam DPT," kata dia.
Kemudian dia menjelaskan dari 3.662 pemilih potensial non KTP-el tersebut bukan hanya pemilih yang usianya dibawah 17 tahun. Namun, juga terdapat penyandang disabilitas dan lansia yang syarat umur cukup dan belum melakukan perekaman KTP-el.
Untuk melakukan hak pilihnya pemilih dibawah 17 tahun saat ini, dapat melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu sebelum umurnya cukup untuk memiliki KTP dan penyandang disabilitas serta lansia untuk segera melakukan perekaman KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil).
"Jadi di aturannya itukan Capil bisa melakukan perekaman sebenarnya sebelum usianya 17 tahun dia direkam, tetapi untuk diberikan KTP-el nya belum nanti cukup 17 tahun. nanti ada resinya diberikan Capil, dalam hal apakah nanti bisa digunakan pada saat pemungutan suara itu lain lagi, itu ranahnya teknis, tapi nanti dilihat aturannya karena aturan itukan regulasinya bisa berubah-rubah," kata dia.
Kemudian, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bantaeng Nuzuliah Hidayah membenarkan dari hasil patroli pengawasan terkait pemilih yang belum memiliki KTP-el ada 3.662 Pemilih.
"Pemilih pemula yang nanti pada hari H berusia 17 tahun. itukan memang aturannya bisa perekaman difasilitasi oleh Disdukcapil tapi penerbitan KTP nya nanti ketika dia pas 17 tahun tapi itu sudah diakomodir kedalam daftar pemilu sebagai pemilih potensial non KTP elektronik," kata dia.
Terkait pemenuhan hak pilih pemilih menurutnya saat ini syarat utamanya masih KTP-el untuk memilih. selama tidak memiliki atau menunjukkan KTP-el tidak bisa melakukan hak pilihnya.
"Kalau kita lihat regulasi mengatakan KTP-el sebagai syarat, jadi tentu kalau mengacu kesitu jelas tidak bisa meskipun usianya atau bersyarat, secara KTP elektronik dia tidak miliki dan tidak bisa perlihatkan itu tidak bisa tapi nanti kita lihat regulasi KPU di hari pemungutan suara," kata dia. (Jet)