DKPP Beri Peringatan Keras Upi Hastati, Nama Alamsyah Direhabilitasi

  • Bagikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Sulsel dan Pinrang masa bakti 2018-2023, Rabu (12/7/2023).

MAKASSAR, RAKSUL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras terhadap Upi Hastati sebagai Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, masa bakti 2018-2023 dan merehabilitasi nama baik Alamsyah sebagai Ketua KPU Pinrang periode 2018-2023.

Keduanya saat ini masih aktif menjabat sebagai komisioner sebagai penyelenggara Pemilu. Upi Hastati sendiri kembali terpilih sebagai komisioner KPU Sulsel untuk periode 2023-2028, dan Alamsyah lolos sebagai komisioner Bawaslu Sulsel periode 2023-2028

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan mengatakan setelah memeriksa pihak pengadu, teradu dan pihak terkait maupun bukti-bukti diberikan pengadu dan teradu.

Teradu satu Faisal Amir, teradu dua Asram Jaya, teradu tiga Upi Hastati dan teradu empat Fatmawati terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Sementara teradu lima sampai teradu delapan yakni komisioner KPU Pinrang masa bakti 2018-2023, dinyatakan tidak terbukti.

"Memutuskan dan mengabulkan aduan pengadu sebagian," kata Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang, Rabu (12/7/2023).

"Menjatuhkan peringatan kepada kepada terhadap Faisal Amir selaku Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023 dan teradu 3 Upi Hastati selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi selatan," ujarnya.

Sementara Fatmawati hanya mendapatkan peringatan dan Asram Jaya yang saat ini tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu 2023-2018.

Adapun Alamsyah saat ini menjadi penyelenggara di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran pemilu.

"Merehabilitasi nama baik Alamsyah sebagai anggota Bawaslu Sulsel periode 2023-2028 dan merehabilitasi nama baik Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant dan Yudiman masing-masing anggota KPU Pinrang," jelasnya.

Putusan ini atas laporan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan Kawal Pemilu 2024 melaporkan karena mereka menduga komisioner KPU Sulsel melakukan pelanggaran kode etik bersama komisioner KPU Pinrang.

Dalam persidangan anggota majelis Muhammad Tio Aliansyah mengatakan dari 7 KPU Kabupaten/kota yakni Makassar, Soppeng Banateng, Barru, Pangkep, Wajo dan Luwu terdapat perbedaan data ditingkat provinsi

Namun pihak teradu satu sampai empat tidak mengetahui perbedaan tersebut dan tidak menerima saran dari Misna M Attas sebagai anggota KPU Sulsel 2018-2023 yang namanya tidak diadukan.

"DKPP menilai teradu satu sampai empat tidak profesional data hasil verifikasi data keanggotaan partai politik pada 10 Desember 2022," bebernya.

Sementara dugaan intervensi yang dilakukan teradu satu Faisal Amir terhadap komisioner KPU Kabupaten Bantaeng tidak terbukti. "Intervensi hasil verifikasi faktual perbaikan tidak terbukti," ucapnya.

Sementara dugaan intervensi yang dilakukan oleh teradu tiga Upi Hastati datang ke KPU Wajo pada pukul sekitar pukul 1:00 dini hari. Dimana Upi meminta hasil verifikasi faktual baru partai Gelora. Sementara komisioner KPU Wajo tidak menginginkan itu.

"Terungkap fakta dalam persidangan teradu tiga (Upi Hastati) melakukan intervensi hasil verifikasi faktual partai Gelora Kabupaten Wajo dan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," jelasnya.

Adapun tudiangan OMS terhadap komisioner KPU Pinrang yang menetapkan hasil rekapitulasi tidak ada pun satu Parpol keberatan maupun Bawaslu Kabupaten Pinrang. Dimana mereka dituding melakukan perubahan data perbaikan partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"DKPP menilai aduan mengadu adanya perubahan terhadap PKN tidak didukung alat bukti yang cukup," tutupnya. (Fah/B)

  • Bagikan